24 Jam
1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sumenep Nomor
89 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
2. BPJS / KIS / JKN : Gratis, Pembayaran dilakukan di loket pembayaran
kepuasan pasien
pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :
a. Pengaduan secara langsung
b. Kotak pengaduan dan saran
c. Whatsapp : 087779087444
d. Email : puskesmasbatang2@gmail.com
e. Telepon : ( 0328 ) 511269
f. Website :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store