Ruang UGD Ranap

  1. Petugas harus kompeten dan mempunyai STR dan SIP
  2. Harus tersedia tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dankewenangan untuk mengoperasikan alat dan menginterpretasikan hasil serta didukung oleh prasarana yang memadai.
  3. Peralatan harus lengkap a. Secara Kuantitatif sesuai dengan ASPAK. b. Secara Kualitatif harus dilakukan kalibrasi setiap tahun.

  • Petugas UGD menerima pasien yang datang
    1. -
  • Petugas UGD melakukkan anmnesa dan memeriksa dengan cepat dan singkat, untuk menentukan derajat kegawatannya.
    1. -
  • Petugas UGD memberikan informasi terkait Tindakan medis dan persetujuan (INFORMED CONSENT) kepada keluarga pasien.
    1. -
  • Dokter atau Petugas UGD Memilah Kasus berdasarkan prioritas kegawatannya dibedakan menurut kegawatannya dengan meletakkan kartu berwarna di kantong yang disediakan di dinding.
    1. a. P I, Kartu warna merah adalah penderita gawat dan darurat ( pasien dengan kondisi mengancam jiwa. Misal : syok berbagi causa, gangguan pernafasan, perdarahan external massif, gangguan jantung yang mengancam, problem kejiwaan yang mengancam, Trauma Kepala dengan pupil yang anisokor, luka bakar luas >50%,tension pneumothorax b. P II, Kartu warna kuning adalah penderita dengan kondisi gawat tetapi tidak darurat. Misal : pasien dengan resiko syok, fraktur multiple; fraktur femur/ pelvis, luka bakar drajat II dan III; gangguan kesadaran; pasien dengan status tidak jelas. c. PIII, kartu warna hijau adalah penderita tidak gawat tidak darurat. Misal : Fraktur minor, TBC kulit , luka minor dan luka bakar minor dan sebagainya. d. P IV, warna hitam adalah kondisi penderita datang ke puskesmas dalam keadaan meninggal (bukan prioritas).
  • Petugas UGD memilah prioritas tindakan kegawatan dengan urutan kartu warna : PI (kartu merah) , P II (kartu kuning) , P III (kartu hijau).
    1. -
  • Dokter atau Petugas UGD mengarahkan pasien dengan prioritas kartu hijau ke poli umum/rawat jalan (ODC) pada saat jam kerja.
    1. -

24 Jam

1.  Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sumenep Nomor

89    Tahun     2020    tentang     Tarif    Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas

2.    BPJS / KIS / JKN : Gratis, Pembayaran dilakukan di loket pembayaran

kepuasan pasien

pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :

a.    Pengaduan secara langsung

b.    Kotak pengaduan dan saran

c.     Whatsapp : 087779087444

d.    Email      : puskesmasbatang2@gmail.com

e. Telepon : ( 0328 ) 511269

f.   Website :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasbatang2@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang UGD Ranap"