Bantuan Santunan Uang Duka Kematian

No. SK: 400.9.1/23.c/IV.5/TB/I/2024

  1. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kampung atau Lurah dan Diketahui Camat
  2. FC KTP
  3. FC KK
  4. Formulir Permohonan
  5. Akta Kematian dari Disdukcapil

  1. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kampung / Lurah dan Diketahui Camat, FC KTP & KK, Formulir Permohonan, Akta Kematian dari Disdukcapil

*Jangka Waktu Pengajuan Bantuan Sosial

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Persyaratan Bantuan Sosial, Pengusulan untuk mendapatkan bantuan sosial, Uang Santunan sebesar Rp 1.000.000 / jiwa (by process)

WhatsApp : 0852-6742-3147

email : dinassosialtuba123@gmail.com 

 Instagram : dinsos_tuba 

 facebook : Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Santunan Uang Duka Kematian"