Bimbingan Sosial Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kecamatan/LKS
  2. Foto copy identitas pemohon
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Foto copy SKTM

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan untuk mendapatkan bimbingan sosial
  2. Berkas diperiksa kelengkapannya
  3. Bimbingan sosial akan diberikan setelah persyaratan lengkap

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bimbingan Sosial

Website Pemkab Tangerang

SP4N Lapor Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

@dinsos_kabtangerang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Sosial Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)"