Loket Pendaftaran

No. SK: 440/63/434.203.200.03/2022

  1. Kartu berobat/kunjungan
  2. kartu JKN/BPJS

  1. Pasien datang sendiri / dengan pendamping
  2. Mangambil kartu / nomer antrian
  3. Antri di ruang tunggu unit pelayanan
  4. Mendaftar di loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu berobat, kartu JKN / BPJS
  5. Pasien diarahkan menunggu di ruang tunggu unit pelayanan sesuai nomer antrian

10 Menit

  1. Gratis (peserta BPJS)
  2. Sesuai perda

Kartu status pasien (rekam medic)

  1. Kotak pengaduan 
  2.  Penyampaian secara langsung 
  3.  Telepon 
  4.  SMS center 
  5.  E-mail : pkm-torjun@sampangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store