Mekanisme Online Single Submission (OSS)

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Email untuk pembuatan dan aktivasi akun online single submission
  3. Akta pengesahan
  4. Dasar hukum pembentukan badan usaha
  5. nomor induk berusaha (NIB); dan
  6. pemenuhan komitmen Izin Usaha

  1. Login pada system Online Single Submission (OSS) melalui akun pelaku usaha;
  2. Mengisi data yang diperlukan
  3. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 (lima) digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 (dua) digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku Standar Pelayanan DPMPSP Kabupaten Klaten @2022 108 usaha juga harus memasukkan informasi uraian bidang usaha.
  4. Memberikan tanda checklist sebagai buktipersetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
  5. Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya
  6. Pelaku usaha membuat dan mengaktivasi akunmelalui email untuk mendapatkan hak akses kemudian login dengan memasukkan username dan password.
  7. Melakukan perekaman data akta meliputi data pengurus dan pemegang saham dan maksud dan tujuan.
  8. Pemilihan akta, pelaku usaha memastikan data akta sudah sesuai dengan dokumen akta yang sudah dimiliki dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Pendelegasian pengurusan izin, digunakan untuk mendelegasikan pengurusan perizinan berusaha dari penanggung jawab perusahaan selaku pemilik akun Online Single Submission (pemberi kuasa) kepada karyawannya (penerima kuasa) setelah karyawan tersebut terlebih dahulu registrasi di Online Single Submission sebagai perseorangan.
  10. Melakukan perizinan berusaha: Langkah 1, akta pengesahan/pendirian: Memasukkan/validasi akta pengesahan Pendirian Langkah 2, kelengkapan data Langkah 3, komitmen dan checklist Izin Usaha Langkah 4, komitmen dan checklist Izin Komersial/Izin Operasional: Langkah 5, output Permohonan perizinan berusaha telah selesai, berisi rangkuman data dan perizinan yang diproses melalui system Online Single Submission.
  11. PTSP melalui fitur webform menotifikasi perizinan berusaha yang sedang dan atau sudah selesai
  12. Apabila dokumen perizinan atau komitmen Perizinan sudah selesai dari PTSP, dalam hal ini telah disetujui oleh PTSP, maka pelaku usaha dapat melihat status dokumen yang diberikan oleh PTSP.
  13. Izin Usaha dan Izin Komersial/Izin Operasional Terbit dan berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan semua komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Mekanisme Online Single Submission (OSS)

Petugas : Staf Pengaduan

Telepon : (0272) 322118

e-mail : dpmptsp@klaten.go.id

Kantor : Jl. Pramuka No. 4 Klaten 57414

Mekanisme pengaduan :

a) Pelanggan menyampaikan keluhan lewat nomor WhatsApp OSS : +62811-6774-642;

b) Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan melalui Kontak Aduan : https://oss.go.id/kontak-kami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mekanisme Online Single Submission (OSS)"