Standar Pelayanan Pengadaan ASN

No. SK: 28 TAHUN 2024

  1. Pendaftaran secara online melalui portal SSCASN;
  2. Pas photo menggunakan latar belakang merah Ukuran 3x4 (jpg)-(Proses Pendaftaran);
  3. KTP asli (pdf)-(Proses Pendaftaran);
  4. Ijazah asli (pdf)-(Proses Pendaftaran);
  5. Transkip akademik asli (pdf) -(Proses Pendaftaran);
  6. Ijazah/sertifikat profesi asli bagi pelamar jabatan tertentu (pdf)-(Proses Pendaftaran);
  7. Surat Tanda Registrasi (STR) asli bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan tertentu (pdf)-(Proses Pendaftaran);
  8. KTP asli dan hasil cetak kartu peserta-(Seleksi Pendaftaran);
  9. Pas photo ukuran 3x4-(Pemberkasan);
  10. Asli dan/atau fotocopy ijazah dilegalisir-(Pemberkasan);
  11. Asli dan/atau fotocopy transkip akademik dilegalisir-(Pemberkasan);
  12. Asli dan/atau fotocopy ijazah/sertifikat profesi dilegalisir-(Pemberkasan);
  13. Fotocopy bukti akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi dilegalisir-(Pemberkasan);
  14. Asli dan/atau fotocopy STR legalisir-(Pemberkasan);
  15. Daftar Riwayat Hidup bermaterai-(Pemberkasan);
  16. Asli dan/atau fotocopy SKCK dilegalisir-(Pemberkasan);
  17. Asli dan/atau Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani-(Pemberkasan);
  18. Asli dan/atau Surat Keterangan Bebas Narkoba -(Pemberkasan);
  19. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum dll, bermaterai-(Pemberkasan).

  1. Menyusun kebutuhan dengan menggunakan aplikasi e-formasi:-Surat Bupati hal Usul Kebutuhan Pegawai ASN;
  2. Menerima formasi dari Menpan-RB-Kep Menpan tentang Penetapan Kebutuhan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya;
  3. Membuat Keputusan Bupati-Kepbup tentang Penetapan Kebutuhan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya-Kepbup tentang Pembentukkan Panselda;
  4. Mengadakan rapat Panselda-Pengumuman pengadaan ASN(CPNS/PPPK);
  5. Melaksanakan pendaftaran pengadaan ASN-Jumlah pelamar melalui aplikasi SSCASN dari BKN;
  6. Verifikasi administrasi-Jumlah pelamar yang telah diverifikasi melalui SSCASN;
  7. Pengumuman hasil seleksi administrasi-Pengumuman hasil seleksi administrasi;
  8. Masa sanggah-Pengumuman pasca sanggah;
  9. Pelaksanaan seleksi kompetensi/SKD-Daftar nilai seleksi kompetensi/SKD;
  10. Pengumuman seleksi kompetensi/SKD-Pengumuman yang lulus seleksi;
  11. Pelaksanaan seleksi SKB (CPNS)-Daftar nilai SKB;
  12. Pengumuman peserta yang lulus sebagai Calon Pegawai ASN-Pengumuman peserta yang lulus sebagai Calon Pegawai ASN;
  13. Masa sanggah-Pengumuman pasca sanggah;
  14. Melakukan pemberkasan Calon Pegawai ASN-Jumlah berkas yang sudah lengkap;
  15. Usul Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK-Tanda terima usul penetapan NIP;
  16. Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK-Nota Persetujuan BKN untuk CPNS-Nota Persetujuan BKN untuk Calon PPPK;
  17. Pengangkatan Calon PPPK-Kepbup tentang Penetapan Pengangkatan Calon PPPK;
  18. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)-Kepbup tentang Penetapan Pengangkatan CPNS;
  19. Membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)-SPMT;
  20. Membuat Perjanjian Kerja PPPK-Penandatanganan Perjanjian Kerja;
  21. Pengangkatan PPPK-Kepbup tentang Penetapan Pengangkatan PPPK;
  22. Pendistribusian/penyerahan dan Pengambilan Sumpah Janji CPNS dan PPPK.

1 bulan setelah Persetujuan Teknis BKN

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengangkatan, Petikan Surat Keputusan, Berita Acara Pengambilan Sumpah, Surat Tugas, Surat Perjanjian Kerja

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  1. Telp/Fax BKPSDM : (0561)  6729066;

  2. Email : bkpsdmkkr2021@gmail.com;

  3. Website : bkpsdm.kuburayakab.go.id;

  4. Instagram : bkpsdm_kabupatenkuburaya;

  5. Datang langsung ke BKPSDM Kabupaten Kubu Raya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengadaan ASN"