Pelayanan Pengaduan Kekerasan

No. SK: 188/161/431.307.1/2024

  1. Membawa KK dan KTP
  2. Mengisi lembar persetujuan pendampingan/informed consent
  3. Pengaduan diproses di UPT PPA untuk diberikan pelayanan

  • Pengaduan
    1. Pelapor/korban >> menerima dan mengoreksi KK dan KTP >> pelapor/korban mengisi lembar persetujuan pendampingan/informed consent >> mengoreksi dan memverifikasi dan menandatangani lembar persetujuan pendampingan/informed consent >> membahas permasalahan dari pengaduan untuk ditindaklanjuti

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

TINDAK LANJUT PENGADUAN

Hotline : 085854962202

Email : uptppakabupatensitubondo@gmail.com

Instagram : Uptppasitubondo

Twitter : @Uptppa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085854962202

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Kekerasan"