Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik

  • Pasien JKN-KIS
    1. Pasien Baru : menyerahkan kartu peserta JKN-KIS
    2. Pasien Lama : menyerahkan kartu peserta JKN-KIS dan kartu berobat
  • Pasien Umum
    1. Pasien Baru : membayar biaya retribusi, menyerahkan identitas pasien untuk didata baru
    2. Pasien Lama : membayar biaya retribusi, menyerahkan kartu berobat yang dimiliki

10 - 15 menit

1. Pasien JKN-KIS : Tanpa Biaya/Gratis

2. Pasien Umum :

a. Rawat jalan umum : Rp10.000

b. Rawat jalan pelajar : Rp3.000 

c. Surat keterangan sehat pelajar : Rp5.000 

d. Surat keterangan sehat umum : Rp10.000

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Karcis 2. Resep 3. Kartu berobat 4. Bukti pembayaran

1. Puskesmas : Ruang Pertanyaan, Aspirasi dan Pengaduan

2. SMS/WA/Telp : 082226068545/081261462747

3. Website/Aplikasi : www.lapor.go.id atau SP4N LAPOR!

4. Facebook : Puskesmas Sungai Pinang

5. Instagram : pkmsungaipinang_lingga

6. Google Form di Website : pkmsungaipinang.linggakab.go.id

Umpan balik akan disampaikan kepada pelapor maksimal 5 hari kerja Pertanyaan, aspirasi dan pengaduan anda sangat penting untuk kemajuan Puskesmas kami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik"