Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dengan Risiko Menengah Tinggi Skala Non UMK

  • Persyaratan Umum (Permohonan Baru)
    1. Dokumen profil Griya Sehat paling sedikit memuat nama, alamat lengkap, denah ruangan, struktur organisasi, ketenagaan, dan metode pelayanan;
    2. Dokumen self assessment.
    3. Badan hukum publik, untuk Klinik Pemerintah;
    4. Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan dapat berbentuk orang perorangan, badan usaha atau badan hukum;
    5. Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Inap dapat berbentuk badan usaha atau badan hukum;
    6. Klinik dengan Penanaman Modal Asing hanya berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas;
    7. Dokumen Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik;
    8. Dokumen profil Klinik meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan Klinik;
    9. Dokumen self assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan Klinik, pelayanan penunjang medik kefarmasian dan laboratorium, pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM;
    10. Badan hukum publik, untuk Klinik Pemerintah;
    11. Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan dapat berbentuk orang perorangan, badan usaha atau badan hukum;
    12. Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Inap dapat berbentuk badan usaha atau badan hukum;
    13. Klinik dengan Penanaman Modal Asing hanya berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas;
    14. Dokumen Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik;
    15. Dokumen profil Klinik meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan Klinik;
    16. Dokumen self assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan Klinik, pelayanan penunjang medik kefarmasian dan laboratorium, pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM;
  • Persyaratan Khusus (Permohonan Baru)
    1. Dokumen sarana, prasarana dan peralatan;
    2. Dokumen SIPTKT bagi semua Tenaga Kesehatan Tradisional yang bekerja di Griya Sehat
    3. Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai;
    4. Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi;
    5. Daftar jenis pelayanan kesehatan pada Klinik;
    6. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik;
    7. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
    8. Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila Klinik mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
    9. Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai;
    10. Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi;
    11. Daftar jenis pelayanan kesehatan pada Klinik;
    12. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik;
    13. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
    14. Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila Klinik mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA).

  • Menengah Tinggi
    1. Pendaftaran hak akses secara mandiri melalui website oss.go.id, bagi yang membutuhkan pelayanan berbantuan maka dapat didampingi oleh petugas DPMPTSP.
    2. Pendaftaran hak akses oleh pelaku usaha perseorangan atau Non Perseorangan (Badan Usaha) berdasarkan Skala Usaha Non UMK ke Sistem OSS-RBA oleh tenaga pendamping.
    3. Permohonan Perizinan Berusaha dengan Pengisian Formulir data lengkap pelaku usaha perseorangan atau badan usaha serta pengisian data detail bidang usaha sesuai kegiatan usaha berdasarkan KBLI dan lokasi Usaha.
    4. Pemenuhan persyaratan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Jika memiliki RDTR maka KKKPR akan otomatis terbit, jika tidak maka akan dilakukan verifikasi PKKPR
    5. Validasi data, surat perintah setor, melakukan pembayaran, memeriksa lapangan, dan pembuatan pertek
    6. Verifikasi dan Validasi KKPR melalui dashboard OSS oleh OPD Teknis dari Dinas PUTR
    7. Verifikasi dan Validasi KKPR melalui dashboard OSS oleh kepala Dinas PMPTSP
    8. Proses Perizinan Berusaha dengan mencentang pernyataan mandiri pelaku usaha.
    9. Penerbitan perizinan berusaha NIB dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
    10. Pemenuhan persyaratan dasar berupa persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan kementerian lingkungan hidup, bagi penapisan selain SPPL.
    11. Pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sektor kesehatan, obat dan makanan oleh pemohon di Sistem OSS-RBA.
    12. Notifikasi (permintaan verifikasi) dari Sistem OSS-RBA untuk perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sektor kesehatan, obat dan makanan.
    13. Pemeriksaan persyaratan administrasi dan pemeriksaan lapangan yang disertai BAP oleh Tim Teknis (OPD Teknis dan Bidang Perizinan) bila dibutuhkan.
    14. Verifikasi perizinan berusaha oleh OPD Teknis melalui dashboard OSS, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka akan disetujui dengan mengunggah Lampiran Teknis untuk diteruskan ke unit perizinan, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
    15. Verifikasi Perizinan Berusaha melalui dashboard persetujuan unit perizinan pada sistem OSS oleh Bidang Perizinan dan Nonperizinan, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka disetujui dan diteruskan ke Kepala Dinas PMPTSP dengan mengunggah kembali lampiran teknis dari OPD Teknis yang di unduh dari sistem OSS, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
    16. Verifikasi Perizinan Berusaha melalui dashboard persetujuan oleh Kepala Dinas PMPTSP, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka disetujui dengan mengunggah kembali lampiran teknis dari OPD Teknis yang di unduh dari sistem OSS, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
    17. Penerbitan Sertfikat Standar yang telah memenuhi persyaratan oleh Sistem OSS-RBA dan dapat dicetak langsung oleh pemohon menggunakan user OSS-RBA.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dengan KBLI : KBLI 21022 (Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia); KBLI 86104 (Aktivitas Klinik Pemerintah); KBLI 86105 (Aktivitas Klinik Swasta); KBLI 81290 (Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya); KBLI 86903 (Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan) Rumah Sakit Kelas D Pratama;

Sarana pelayanan pengaduan dapat dilaksanakan dengan cara :

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PMPTSP
  2. Aduan Online melalui LAPOR!-SP4N dengan alamat web : https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat (SILINCAH) : 0811-787-4242
  4. Aduan melalui telp (0735 3273032)
  5. Aduan melalui email : dpmptsp@okutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online