Pengaduan Masyarakat

No. SK: 017

  • 1. Aduan Langsung / Tatap Muka
    1. KTP/Identitas lainnya
    2. Mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat via Google Form https://forms.gle/TWHjFwmcfeF3R9Wm9
  • Aduan Tidak Langsung
    1. Melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM)
    2. Memiliki alamat email / akun Media Sosial (Facebook, Instagram, Website, X, Tiktok dan Whatsapp)
    3. Memiliki Pulsa / Kuota Internet

  • Aduan Langsung / Tatap Muka
    1. Pelapor datang ke Posko Pengaduan Mayarakat
    2. Pelapor mengisi buku tamu Pengaduan Masyarakat dan Formulir Pengaduan Masyarakat via Google Form https://forms.gle/TWHjFwmcfeF3R9Wm9 atau Scan Barcode
    3. Petugas memverifikasi kelengkapan data Pelapor
    4. Apabila pengisian data diri tidak benar/kurang lengkap, Petugas mengembalikan Buku Tamu untuk diperbaiki dan dilengkapi
    5. Apabila data sudah lengkap, selanjutnya Petugas akan menindak lanjuti
    6. Petugas menindaklanjuti laporan aduan, jika memerlukan koordinasi lebih lanjut Petugas dapat menghubungi Pelapor kembali
  • Aduan Tidak Langsung
    1. Pelapor dapat memberikan pengaduannya melalui berbagai kanal (Cepat Respon Masyarakat (CRM), Media Sosial, Email dan Telepon)
    2. Bila menggunakan Aplikasi/ Media Sosial, Pelapor membuat akun dan login kedalam akun yag telah dibuat
    3. Bila menggunakan email pelapor dapat menyampaikan pengaduannya melalui alamat email pribadi
    4. Bila menggunakan telepon Pelapor dapat menyampaikan pengaduannya melalui telepon seluler/ pesan Whatsapp
    5. Petugas menindaklanjuti laporan aduan, jika memerlukan koordinasi lebih lanjut Petugas dapat menghubungi Pelapor kembali

3 x 24 Jam (Hari Kerja)

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat

1.     Cepat Respon Masyarakat (CRM)

2.     Website : rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id

3.     Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com

4.     Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)

5.     Media Sosial :

a)     Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu

b)     X : rsud_seribu

c)     Tiktok : rsud.kep.seribu

6.     Barcode atau Link Saran https://bit.ly/saranrsud1000


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"