Sertifikat Standar Apotek

No. SK: Nomor:620/DISKES.I.I/2024

  • Persyaratan Umum
    1. Apotek diselenggarakan oleh pelaku usaha perseorangan atau nonperseorangan
    2. Pelaku usaha perseorangan adalah Apoteker
    3. Pelaku usaha nonperseorangan berupa Perseroan Terbatas, Yayasan dan/atau Koperasi
  • Persyaratan Khusus
    1. Administrasi : - Surat Permohonan dari pelaku usaha - Surat perjanjian Kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha nonperseorangan) - Dokumen SPPL - Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP - Dokumen izin yang masih berlaku - Self assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA - Pelaporan terakhir
    2. Lokasi : - Informasi geotag Apotek - Informasi terkait lokasi apotek - Informasi bahwa apotek tidak berada dalam lingkungan Rumah Sakit
    3. Bangunan: - Denah bangunan yang menginfokan pembagian ruang dan ukuiran ruang
    4. Sarana, prasarana dan peralatan. - Data sarana, prasarana dan peralatan - Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya - Foto papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya
    5. SDM - Struktur Organisasi SDM - Data Apoteker Penanggung Jawab - Informasi paling sedikit 2 Apoteker untuk Apotek yang buka 24 Jam - - SIPA dan SIPTTK yang bekerja di Apotek

  • Pemohon mengajukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha di Sistem OSS RBA
    1. Pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi sektor kesehatan oleh pemohon di Sistem OSS-RBA
    2. Notifikasi (permintaan verifikasi) dari Sistem OSS-RBA untuk perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi sektor kesehatan
  • Verifikasi pemenuhan persyaratan perizinan berusaha oleh Dinas Kesehatan
    1. Membentuk Tim dan Membuat Surat Tugas Untuk Survei Sarana Apotek yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
    2. Survei Lokasi / Sarana Apotek terhadap Pemenuhan Standar. Bila disetujui maka akan dilanjutkan verifikasi oleh Bidang Perizinan Non Perizinan. Bila kurang lengkap atau ditolak maka Sistem OSS-RBA akan menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan atau penolakan kepada pemohon
    3. Membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Sertifikat Standar Apotek
  • Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    1. Verifikasi oleh Bidang Perizinan Non Perizinan, bila disetujui maka akan dilanjutkan verifikasi oleh Kadin PMPTSP dan bila kurang lengkap atau ditolak maka akan disampaikan informasi kekurangan atau penolakan
    2. Verifikasi oleh Kadin PMPTSP, bila disetujui dilanjutkan dengan penerbitan perizinan berusaha dan bila kurang lengkap atau ditolak maka akan disampaikan informasi kekurangan atau penolakan melalui Sistem OSS-RBA
    3. Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Sistem OSS-RBA dan dapat dicetak langsung oleh pemohon menggunakan user OSS-RBA

1. Membentuk Tim dan Membuat Surat Tugas Untuk Survei Sarana Apotek yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan (1 Hari)

2. Survey Lokasi / Sarana Apotek terhadap Pemenuhan Standar (1 Hari)

3. Membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Sertifikat Standar Apotek



Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Apotek

Penanganan Pengaduan dilayani langsung oleh Pengelola

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store