Pelayanan Pengaduan Subsidi Listrik

No. SK: 155 TAHUN 2024

  1. Formulir Permohonan dari PLN
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu
  5. KIS / KKS atau bukti dukung lainnya

  1. a. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung b. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung c. Petugas entry pengaduan Subsidi Listrik ke Website http://subsidi.djk.esdm.go.id/

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengaduan Subsidi Listrik

-          Langsung datang ke Kantor Kecamatan Kembaran di Ruang Pengaduan

-          Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085161725300