Sertifikat Standar Toko Obat

No. SK: Nomor:620/DISKES.I.I/2024

  • Persyaratan Umum
    1. Toko Obat diselenggarakan oleh pelaku usaha perseorangan atau nonperseorangan
    2. Pelaku usaha nonperseorangan berupa Perseroan Terbatas, Yayasan dan/atau Koperasi
  • Persyaratan Khusus
    1. Administrasi : - Surat Permohonan dari pelaku usaha - Surat perjanjian Kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian yang dilengkapi materai (untuk pelaku usaha nonperseorangan) - Dokumen SPPL - Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi took obat di aplikasi SIMONA - Dokumen izin yang masih berlaku - Self assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA - Pelaporan terakhir
    2. Lokasi : - Informasi geotag Toko Obat - Informasi terkait lokasi Toko Obat
    3. Bangunan: - Denah bangunan yang menginfokan pembagian ruang dan ukuiran ruang
    4. Sarana, prasarana dan peralatan. - Data sarana, prasarana dan peralatan - Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya
    5. Struktur Organisasi SDM - Data Tenaga Teknis Kefarmasian penanggung jawab - Jumlah Tenaga Teknis Kefarmasiandan tenaga lain - SIPTTK yang bekerja di Toko Obat

  • Pemohon mengajukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha di Sistem OSS RBA
    1. Pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi sektor kesehatan oleh pemohon di Sistem OSS-RBA
    2. Notifikasi (permintaan verifikasi) dari Sistem OSS-RBA untuk perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi sektor kesehatan
  • Verifikasi pemenuhan persyaratan perizinan berusaha oleh Dinas Kesehatan
    1. Membentuk Tim dan Membuat Surat Tugas Untuk Survei Sarana Toko Obat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
    2. Survei Lokasi / Sarana Toko Obat terhadap Pemenuhan Standar. Bila disetujui maka akan dilanjutkan verifikasi oleh Bidang Perizinan Non Perizinan. Bila kurang lengkap atau ditolak maka Sistem OSS-RBA akan menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan atau penolakan kepada pemohon
    3. Membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Sertifikat Standar Toko Obat
  • Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    1. Verifikasi oleh Bidang Perizinan Non Perizinan, bila disetujui maka akan dilanjutkan verifikasi oleh Kadin PMPTSP dan bila kurang lengkap atau ditolak maka akan disampaikan informasi kekurangan atau penolakan
    2. Verifikasi oleh Kadin PMPTSP, bila disetujui dilanjutkan dengan penerbitan perizinan berusaha dan bila kurang lengkap atau ditolak maka akan disampaikan informasi kekurangan atau penolakan melalui Sistem OSS-RBA
    3. Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Sistem OSS-RBA dan dapat dicetak langsung oleh pemohon menggunakan user OSS-RBA

1. Membentuk Tim dan Membuat Surat Tugas Untuk Survei Sarana Toko Obat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan (1 Hari)

2. Survey Lokasi / Sarana Toko Obat terhadap Pemenuhan Standar (1 Hari)

3. Membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Sertifikat Standar Toko Obat


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Toko Obat

Penanganan Pengaduan dilayani langsung oleh Pengelola
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store