Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dengan Risiko Menengah Tinggi Skala UMK

  • Persyaratan Umum (Permohonan Baru)
    1. Dokumen profil Griya Sehat paling sedikit memuat nama, alamat lengkap, denah ruangan, struktur organisasi, ketenagaan, dan metode pelayanan;
    2. Dokumen self assessment
    3. Badan hukum publik, untuk Klinik Pemerintah;
    4. Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan dapat berbentuk orang perorangan, badan usaha atau badan hukum;
    5. Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Inap dapat berbentuk badan usaha atau badan hukum;
    6. Klinik dengan Penanaman Modal Asing hanya berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas;
    7. Dokumen Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik;
    8. Dokumen profil Klinik meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan Klinik;
    9. Dokumen self assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan Klinik, pelayanan penunjang medik kefarmasian dan laboratorium, pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM;
    10. Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Persyaratan Khusus (Permohonan Baru)
    1. Dokumen sarana, prasarana dan peralatan;
    2. Dokumen SIPTKT bagi semua Tenaga Kesehatan Tradisional yang bekerja di Griya Sehat
    3. Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai;
    4. Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi;
    5. Daftar jenis pelayanan kesehatan pada Klinik;
    6. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik;
    7. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
    8. Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila Klinik mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA).
    9. Data penanggung jawab berkualifikasi Tenaga Entomolog Kesehatan dan/atau Tenaga Kesehatan Lingkungan yang mempunyai sertifikat pelatihan di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, serta memiliki surat rekomendasi praktik dari organisasi profesi entomologi kesehatan
    10. Daftar sarana usaha berupa ruangan, bahan, dan peralatan sesuai dengan standar
    11. Daftar SDM pelaksana berkualifikasi paling rendah SMP/sederajat yang memiliki sertifikasi pelatihan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang diselenggarakan pemerintah dan/atau organisasi profesi entomologi kesehatan.
  • Persyaratan Umum (Perpanjangan)
    1. Dokumen sertifikat standar usaha Griya Sehat atau surat izin operasional Griya Sehat sebelumnya yang masih berlaku;
    2. Dokumen self assessment Griya Sehat meliputi penggunaan metode, alat dan bahan, pemenuhan persyaratan bangunan, prasarana, peralatan, dan SDM.
  • Persyaratan Khusus (Perpanjangan)
    1. Dokumen sarana, prasarana dan peralatan;
    2. Dokumen SIPTKT bagi semua Tenaga Kesehatan Tradisional yang bekerja di Griya Sehat.
  • Persyaratan Umum (Perubahan)
    1. Izin Berusaha Klinik yang masih berlaku;
    2. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Klinik, kepemilikan modal, jenis Klinik, dan/atau alamatKlinik, yang ditandatangani pemilik Klinik;
    3. Dokumen perubahan NIB; dan/atau;
    4. Self assessment Klinik yang meliputi kemampuan pelayanan Klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM. Perubahan terhadap sertifikat standar Klinik dilakukan dalam hal terjadi perubahan: 1) Kepemilikan modal (PMA/PMDN); 2) Jenis Klinik; 3) Pelayanan dari rawat inap ke rawat jalan atau sebaliknya; 4) Penambahan pelayanan; dan/atau 5) Alamat Klinik.
  • Persyaratan Khusus (Perubahan) :
    1. Dokumen sarana, prasarana dan peralatan;
    2. Dokumen SIPTKT bagi semua Tenaga Kesehatan Tradisional yang bekerja di Griya Sehat

  • Menegah Tinggi
    1. Pendaftaran hak akses secara mandiri melalui website oss.go.id, bagi yang membutuhkan pelayanan berbantuan maka dapat didampingi oleh petugas DPMPTSP.
    2. Pendaftaran hak akses oleh pelaku usaha perseorangan atau Non Perseorangan (Badan Usaha) berdasarkan Skala Usaha UMK ke Sistem OSS-RBA oleh tenaga pendamping.
    3. Permohonan Perizinan Berusaha dengan Pengisian Formulir data lengkap pelaku usaha perseorangan atau badan usaha serta pengisian data detail bidang usaha sesuai kegiatan usaha berdasarkan KBLI dan lokasi Usaha.
    4. Proses Perizinan Berusaha dengan mencentang pernyataan mandiri pelaku usaha.
    5. Penerbitan perizinan berusaha NIB dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
    6. Pemenuhan persyaratan dasar berupa persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan kementerian lingkungan hidup, bagi penapisan selain SPPL.
    7. Pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sektor kesehatan, obat dan makanan oleh pemohon di Sistem OSS-RBA.
    8. Notifikasi (permintaan verifikasi) dari Sistem OSS-RBA untuk perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sektor kesehatan, obat dan makanan.
    9. Pemeriksaan persyaratan administrasi dan pemeriksaan lapangan yang disertai BAP oleh Tim Teknis (OPD Teknis dan Bidang Perizinan) bila dibutuhkan.
    10. Verifikasi perizinan berusaha oleh OPD Teknis melalui dashboard OSS, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka akan disetujui dengan mengunggah Lampiran Teknis untuk diteruskan ke unit perizinan, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
    11. Verifikasi Perizinan Berusaha melalui dashboard persetujuan unit perizinan pada sistem OSS oleh Bidang Perizinan dan Nonperizinan, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka disetujui dan diteruskan ke Kepala Dinas PMPTSP dengan mengunggah kembali lampiran teknis dari OPD Teknis yang di unduh dari sistem OSS, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
    12. Verifikasi Perizinan Berusaha melalui dashboard persetujuan oleh Kepala Dinas PMPTSP, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka disetujui dengan mengunggah kembali lampiran teknis dari OPD Teknis yang di unduh dari sistem OSS, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
    13. Penerbitan Sertifikat Standar yang terverifikasi oleh Sistem OSS-RBA dan dapat dicetak langsung oleh pemohon menggunakan user OSS-RBA.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dengan KBLI : KBLI 21022 (Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia); KBLI 86104 (Aktivitas Klinik Pemerintah); KBLI 86105 (Aktivitas Klinik Swasta); KBLI 81290 (Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya); KBLI 86903 (Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan) Rumah Sakit Kelas D Pratama;

Sarana pelayanan pengaduan dapat dilaksanakan dengan cara :

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PMPTSP
  2. Aduan Online melalui LAPOR!-SP4N dengan alamat web : https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat (SILINCAH) : 0811-787-4242
  4. Aduan melalui telp (0735 3273032)
  5. Aduan melalui email : dpmptsp@okutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online