Pelayanan Pengangkatan Anak

  1. Sehat Jasmani dan rohani
  2. Usia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  3. Beragama yang sama dengan calon anak angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  5. Bersatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. Dalam keadan mampu secara ekonomi dan sosial

-

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-