Layanan Izin Pendirian Panti Asuhan, Perpanjangan Kegiatan Panti

  1. Foto Copy akte notaris yang dilegalisir
  2. Anggaran Dasar/anggaran rumah tangga
  3. Susunan pengurus (lengkap) sesuai tercantum di akte notaris
  4. pas photo bewarna pengurus 4x6 3 lembar
  5. Laporan sumber dana yang diperoleh dalam menunjang operasional yayasan
  6. Surat keterngan status tanah yayasan
  7. Melampirkan rekomendasi dari camat mengenai keberadaan yayasan /Lembaga panti sosial
  8. Mengisi Blangko data orsos yang diperoleh dari dinas sosial setempat
  9. Biodata klien lengkap dengan pasphoto warna (asli) ukuran 4x6 bagi panti asuhan anak maksimal yang diasuh dibawah 18 tahun
  10. Lembaga kesejahteraan sosial yang bersifat nasional dan mempunyai wilayah kerja di propinsi kabupaten kota dapat melampirkan surat mandate dari kantor pusat (DPP)

-

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendirian Panti

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-