Pengesahan Surat Keterangan Kependudukan, Domisili, Tempat Tinggal

  1. Berkas Domisili, tempat tinggal dari Kepala Lingkungan atau Kepala Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP

  1. Masyarakat - Menerima berkas domisili, tempat tinggal - Validasi dan Verifikasi - Tanda Tangan dan Stempel - penyerahan kepada pemohon

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) menit sejak diterimanya permintaan,
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan dokumen kepada pemohon dilakukan secara langsung

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Domisili, Tempat Tinggal

  1. Pengaduan masyarakat baik secara langsung, tertulis, email, medsos, website dicatat dalam buku regiter pengaduan
  2. Pengaduan Masyarakat diserahkan kepada Tim Pengelola/Penjawab Pengaduan masyarakat untuk di klarifikasi dan koordinasi bersama bidang terkait
  3. Tanggapan / jawaban terhadap pengaduan dan tindak lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Kependudukan, Domisili, Tempat Tinggal"