No. SK: 15 Mei 2022
1. Surat Pengantar dari RT dan RW Setempat
2. KTP asli/Fhoto Copy (yang masig berlaku)
3. Surat/Kartu Asli & Fhoto Copy yang akan dilegalisir
4. Tanda Lunas PBB Tahun sebelumnnya ( jika ada)
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar PBB
1. Tersedia Kotak Saran/Pengaduaan
2. Tercantum Nomot Kontak semua Pegawai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store