Surat Pengantar PBB

No. SK: 15 Mei 2022

  1. Fhoto Copy KTP yang masih berlaku
  2. KTP Asli/ Fhoto Copy (yang masih berlaku)
  3. Surat/Kartu Asli& Fhoto Copy yang akan dilegalisisr
  4. Tanda Lunas PBB Tahun sebelumnnya ( jika ada)

1. Surat Pengantar dari RT dan RW Setempat

2. KTP asli/Fhoto Copy  (yang masig berlaku)

3. Surat/Kartu Asli & Fhoto Copy yang akan dilegalisir

4. Tanda Lunas PBB Tahun sebelumnnya ( jika ada)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar PBB

1. Tersedia Kotak Saran/Pengaduaan

2. Tercantum Nomot Kontak semua Pegawai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-