No. SK: 15 Mei 2022
1. Surat Pengantar dari RT dan RW setempat
2. Fhoto Copy KTP yang masih berlaku
3. Fhoto Copy KK
4. Fhoto Copy Buku Nikah Waris
5. Fhoto Copy Surat Kematian Waris
6. Fhoto Copy KTP/KK saksi-saksi
7. Fhoto Copy Akte Kelahiran Waris (dibawah 17 tahun)
8. Mengisi Balanko
9. Materai 10000
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
1. Tersedia Kotak Saran/Pengaduan
2. Tercantum Nomor Kontak semua Pegawai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store