Asistensi dan Verifikasi Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah

No. SK: 71 Tahun 2022

  1. Dokumen Rancangan Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah
  2. Dokumen Rancangan Akhir Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah

  1. Perangkat Daerah menyusun rancangan awal Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah dan dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan awal RPJMD;
  2. Rancangan Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah disusun dengan menyempurnakan rancangan awal Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah berdasarkan Surat Edaran Kepala Daerah tentang pedoman Penyusunan rancangan Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah;
  3. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan Rancangan Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah kepada BAPPEDA untuk diverifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah;
  4. Bappeda membentuk Tim Asistensi dan Verifikasi sesuai bidang dan menjadwalkan Rapat persiapan Asistensi dan Jadwal Asistensi;
  5. Tim melakukan Asistensi dan Verifikasi terhadap Rancangan Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah, selanjutnya memberikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Renstra/Perubahan Renstra kepada Perangkat Daerah bersangkutan;
  6. Asistensi dan Verifikasi Rancangan Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah penyampaian Rancangan Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah kepada Bappeda;
  7. Dalam hal hasil Asistensi dan Verifikasi ditemukan ketidaksesuaian dengan Rancangan Awal RPJMD/Perubahan RPJMD, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah
  8. Berdasarkan saran dan rekomendasi, kepala Perangkat Daerah menyempurnakan Rancangan Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah;
  9. Rancangan Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah yang telah disempurnakan disampaikan kembali oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala BAPPEDA;
  10. Rancangan Akhir Rancangan Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah disampaikan kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi Paling lambat 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RPJMD/Perubahan RPJMD ditetapkan;
  11. Asistensi dan Verifikasi Rancangan Akhir Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah penyampaian Rancangan Akhir Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah kepada Bappeda;
  12. Dalam hal hasil Asistensi dan Verifikasi ditemukan ketidakselarasan dengan Perkada tentang RPJMD/Perubahan RPJMD, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Akhir Rancangan Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah;
  13. Berdasarkan saran dan rekomendasi, Kepala Perangkat Daerah menyempurnakan Rancangan Akhir Rancangan Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah;
  14. Rancangan Akhir Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah yang telah disempurnakan, disampaikan kembali oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala BAPPEDA untuk dilakukan proses penetapan Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah dalam Peraturan Kepala Daerah;
  15. Penetapan Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah dalam Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah setelah Perkada tentang RPJMD/Perubahan RPJMD ditetapkan.

4 Minggu

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang ditetapkan melalui Perkada

Telepon Pengaduan  : (0561)734294-733045.

Kotak Pengaduan     : Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung       : bappeda@pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi dan Verifikasi Renstra/Perubahan Renstra Perangkat Daerah"