Asistensi dan Verifikasi Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah

No. SK: 71 Tahun 2022

  1. Dokumen Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah

  1. Perangkat Daerah menyusun rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah dan dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan Perubahan RKPD;
  2. Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah disusun berdasarkan Surat Edaran Kepala Daerah tentang pedoman Perubahan Renja Perangkat Daerah;
  3. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah kepada BAPPEDA untuk diverifikasi paling lambat 1 minggu setelah Surat Edaran Kepala Daerah tentang pedoman Perubahan Renja Perangkat Daerah;
  4. Bappeda membentuk Tim Asistensi dan Verifikasi sesuai bidang dan menjadwalkan Rapat persiapan Asistensi dan Jadwal Asistensi;
  5. Tim melakukan Asistensi dan Verifikasi terhadap Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah, selanjutnya memberikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Perubahan Renja kepada Perangkat Daerah bersangkutan;
  6. Dalam hal hasil Asistensi dan Verifikasi ditemukan ketidaksesuaian dengan Rancangan Perubahan RKPD, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah;
  7. Berdasarkan saran dan rekomendasi, kepala Perangkat Daerah menyempurnakan Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah
  8. Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan disampaikan kembali oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala BAPPEDA;
  9. Perangkat Daerah menyusun Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD;
  10. Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah disampaikan Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala BAPPEDA untuk diverifikasi Paling lambat 2 (dua) minggu setelah Perkada tentang Perubahan RKPD ditetapkan;
  11. Asistensi dan Verifikasi Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) minggu setelah Perkada Perubahan RKPD ditetapkan;
  12. Dalam hal hasil Asistensi dan Verifikasi ditemukan ketidakselarasan dengan Perkada tentang Perubahan RKPD, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah;
  13. Berdasarkan saran dan rekomendasi, Kepala Perangkat Daerah menyempurnakan Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah;
  14. Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan disampaikan kembali oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala BAPPEDA untuk dilakukan proses penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah dalam Peraturan Kepala Daerah;
  15. Penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah dalam Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah setelah Perkada tentang Perubahan RKPD ditetapkan.

4 Minggu

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang ditetapkan melalui Perkada

Telepon Pengaduan  : (0561)734294-733045.

Kotak Pengaduan     : Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung       : bappeda@pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi dan Verifikasi Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah"