Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru (Offline)

No. SK: 12/DUKCAPIL-SET/2024

  1. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon melengkapi persyaratan, mengisi formulir dan menyerahkan berkas kepada front office.
  3. Petugas loket memverifikasi dan validasi berkas. Jika berkas lengkap maka akan diproses dan memberikan bon pelayanan dilanjutkan dengan penandatanganan dan penerbitan dokumen, dan jika tidak akan dikembalikan ke pemohon.
  4. Penandatanganan dokumen oleh Pejabat Disdukcapil.
  5. Pemohon menerima dokumen melalui email.

Paling lambat 3 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap Muka Langsung
  2. Tertulis/Tidak langsung disampaikan ke Kotak Pengaduan yang sediakan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas. Jl. Adisucipto Km.14,5 Teluk Kapuas Sungai Raya, Kec. Sungai Raya
  4. Online (Whatsapp, Telepon, Sosial Media, danWebsite)
  • Telepon : (0561) 6710434
  • HP/Whatsapp : 08115787811
  • Facebook : Disdukcapil Kubu Raya
  • Instagram : @disdukcapilkkr
  • Website : dukcapil.kuburayakab.go.id
  • SP4N LAPOR

Jangka Waktu Pengaduan

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 1 x 24 jam
  2. Pengaduan sedang, selambat-lambatnya 3 x 24 jam
  3. Pengaduan berat, selambat-lambatnya 7 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store