Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak

No. SK: PM.06/2182.A-Disdukcapil/2022

  • Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
    1. Kutipan akta kelahiran
    2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
    3. KK orang tua
    4. KTP-el
  • Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah NKRI
    1. Kutipan akta kelahiran
    2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
    3. KK orang tua
    4. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing

  1. Pengguna Layanan melakukan pendaftaran dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas memeriksa berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan entri data ke dalam register
  4. Hasil Cetak Catatan Pinggir yang telah di tanda tangan diserahkan kepada pengguna layanan

Jangka Waktu Penyelesaian layanan dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja sesuai dengan persyaratan dalam SOP dengan catatan apabila tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir Pengesahan Anak Pada Kutipan Akta Kelahiran

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Garut

Sosial Media Dukcapil Garut  : @dukcapilgarut (instagram, Twitter, Facebook)

Nomor Pengaduan WA (whatsapp) : 08112053205


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pasti.Oke

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak"