Asistensi dan Verifikasi Rencana Kerja Perangkat Daerah

No. SK: 71 Tahun 2022

  1. Dokumen Rancangan Renja Perangkat Daerah
  2. Dokumen Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah

  1. Perangkat Daerah menyusun rancangan awal Renja Perangkat Daerah dan dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan awal RKPD;
  2. Rancangan Renja Perangkat Daerah disusun dengan menyempurnakan rancangan awal Renja Perangkat Daerah berdasarkan Surat Edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah;
  3. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan Rancangan Renja Perangkat Daerah kepada BAPPEDA untuk diverifikasi paling lambat minggu pertama bulan maret;
  4. Bappeda membentuk Tim Asistensi dan Verifikasi sesuai bidang dan menjadwalkan Rapat persiapan Asistensi dan Jadwal Asistensi;
  5. Tim melakukan Asistensi dan Verifikasi terhadap Rancangan Renja Perangkat Daerah, selanjutnya memberikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Renja kepada Perangkat Daerah bersangkutan;
  6. Asistensi dan Verifikasi Rancangan Renja Perangkat Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah penyampaian Rancangan Renja Perangkat Daerah kepada Bappeda;
  7. Dalam hal hasil Asistensi dan Verifikasi ditemukan ketidaksesuaian dengan Rancangan Awal RKPD, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Renja Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah
  8. Berdasarkan saran dan rekomendasi, kepala Perangkat Daerah menyempurnakan Rancangan Renja Perangkat Daerah;
  9. Rancangan Renja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan disampaikan kembali oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala BAPPEDA;
  10. Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah disampaikan kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi Paling lambat 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan;
  11. Asistensi dan Verifikasi Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah penyampaian Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah kepada Bappeda; ditetapkan;
  12. Dalam hal hasil Asistensi dan Verifikasi ditemukan ketidakselarasan dengan Perkada tentang RKPD, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah;
  13. Berdasarkan saran dan rekomendasi, Kepala Perangkat Daerah menyempurnakan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah;
  14. Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan disampaikan kembali oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala BAPPEDA untuk dilakukan proses penetapan Renja Perangkat Daerah dalam Peraturan Kepala Daerah;
  15. Penetapan Renja Perangkat Daerah dalam Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan.

4 Minggu

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang ditetapkan melalui Perkada

Telepon Pengaduan  : (0561)734294-733045.

Kotak Pengaduan     : Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung       : bappeda@pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi dan Verifikasi Rencana Kerja Perangkat Daerah "