Pelayanan Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI (Offline)

No. SK: 12/DUKCAPIL-SET/2024

  1. Fotocopy surat keterangan kelahiran yaitu dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain : kebun, sawah, angkutan umum;
  2. Fotocopy buku nikah atau kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. Fotocopy KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya;
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a; dan
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon melengkapi persyaratan, mengisi formulir dan menyerahkan berkas kepada front office.
  3. Petugas loket memverifikasi dan validasi berkas. Jika berkas lengkap maka akan diproses dan memberikan nota pengambilan dilanjutkan dengan penandatanganan dan penerbitan dokumen, dan jika tidak akan dikembalikan ke pemohon.
  4. Penandatanganan dokumen oleh Pejabat Disdukcapil.
  5. Pemohon menerima dokumen melalui email.

Paling lambat 3 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap Muka Langsung
  2. Tertulis/Tidak langsung disampaikan ke Kotak Pengaduan yang sediakan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas. Jl. Adisucipto Km.14,5 Teluk Kapuas Sungai Raya, Kec. Sungai Raya
  4. Online (Whatsapp, Telepon, Sosial Media, danWebsite)
  • Telepon : (0561) 6710434
  • HP/Whatsapp : 08115787811
  • Facebook : Disdukcapil Kubu Raya
  • Instagram : @disdukcapilkkr
  • Website : dukcapil.kuburayakab.go.id
  • SP4N LAPOR

Jangka Waktu Pengaduan

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 1 x 24 jam
  2. Pengaduan sedang, selambat-lambatnya 3 x 24 jam
  3. Pengaduan berat, selambat-lambatnya 7 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store