Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Untuk Anak WNI (Kondisi Hilang/Rusak dan Pindah Datang) (Offline)

No. SK: 12/DUKCAPIL-SET/2024

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
  2. Melampirkan KIA Rusak (untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
  3. Melampirkan SKPLN orang tuanya(untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatakan dalam database tidak diterbitkan; dan
  4. Melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada front office.
  3. Petugas loket memverifikasi dan validasi berkas. Jika berkas lengkap maka akan diproses ajukan pencetakan KIA.
  4. Operator mencetak KIA.
  5. Pemohon menerima KIA.

Paling lambat 3 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap Muka Langsung
  2. Tertulis/Tidak langsung disampaikan ke Kotak Pengaduan yang sediakan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas. Jl. Adisucipto Km.14,5 Teluk Kapuas Sungai Raya, Kec. Sungai Raya
  4. Online (Whatsapp, Telepon, Sosial Media, danWebsite)
  • Telepon : (0561) 6710434
  • HP/Whatsapp : 08115787811
  • Facebook : Disdukcapil Kubu Raya
  • Instagram : @disdukcapilkkr
  • Website : dukcapil.kuburayakab.go.id
  • SP4N LAPOR

Jangka Waktu Pengaduan

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 1 x 24 jam
  2. Pengaduan sedang, selambat-lambatnya 3 x 24 jam
  3. Pengaduan berat, selambat-lambatnya 7 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store