Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak WNI (Offline)

No. SK: 12/DUKCAPIL-SET/2024

  1. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali;
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali; (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari);
  4. Photo anak berwarna 2x3 (2 Lembar), untuk anak berusia 517 tahun kurang 1 hari; dan (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada front office.
  3. Petugas loket memverifikasi dan validasi berkas. Jika berkas lengkap maka akan diproses ajukan pencetakan KIA.
  4. Operator mencetak KIA.
  5. Pemohon menerima KIA.

Paling lambat 3 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap Muka Langsung
  2. Tertulis/Tidak langsung disampaikan ke Kotak Pengaduan yang sediakan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas. Jl. Adisucipto Km.14,5 Teluk Kapuas Sungai Raya, Kec. Sungai Raya
  4. Online (Whatsapp, Telepon, Sosial Media, danWebsite)
  • Telepon : (0561) 6710434
  • HP/Whatsapp : 08115787811
  • Facebook : Disdukcapil Kubu Raya
  • Instagram : @disdukcapilkkr
  • Website : dukcapil.kuburayakab.go.id
  • SP4N LAPOR

Jangka Waktu Pengaduan

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 1 x 24 jam
  2. Pengaduan sedang, selambat-lambatnya 3 x 24 jam
  3. Pengaduan berat, selambat-lambatnya 7 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store