Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI (Pindah Datang WNI antar Kab/Kota Daerah Tujuan) (Offline)

No. SK: 12/DUKCAPIL-SET/2024

  1. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon melengkapi persyaratan, mengisi formulir dan menyerahkan berkas kepada front office.
  3. Petugas loket memverifikasi dan validasi berkas. Jika berkas lengkap maka akan diproses dengan memberikan nota pengambilan dilanjutkan dengan penandatanganan dan pencetakan KTP-el dan KIA, dan jika tidak akan dikembalikan ke pemohon.
  4. Penandatanganan dokumen oleh Pejabat Disdukcapil.
  5. Operator melakukan pencetakan KTP-el dan KIA.
  6. Pemohon menerima dokumen.

Paling lambat 3 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

SKPWNI, KTP-EL dan/atau KIA

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap Muka Langsung
  2. Tertulis/Tidak langsung disampaikan ke Kotak Pengaduan yang sediakan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas. Jl. Adisucipto Km.14,5 Teluk Kapuas Sungai Raya, Kec. Sungai Raya
  4. Online (Whatsapp, Telepon, Sosial Media, danWebsite)
  • Telepon : (0561) 6710434
  • HP/Whatsapp : 08115787811
  • Facebook : Disdukcapil Kubu Raya
  • Instagram : @disdukcapilkkr
  • Website : dukcapil.kuburayakab.go.id
  • SP4N LAPOR

Jangka Waktu Pengaduan

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 1 x 24 jam
  2. Pengaduan sedang, selambat-lambatnya 3 x 24 jam
  3. Pengaduan berat, selambat-lambatnya 7 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store