Pelayanan Pencatatan Perceraian

No. SK: PM.06/2182.A-Disdukcapil/2022

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perkawinan
  3. Surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (Jika tidak ada akta perkawinan)
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-el

  1. Pengguna Layanan melakukan pendaftaran dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas memeriksa berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan entri data ke dalam register
  4. Petugas mengajukan Tanda Tangan Elektronik di dalam sistem
  5. Hasil Cetak Kutipan Akta/Surat Keterangan Pencatatan Sipil/Dokumen Pencatatan Sipil Lainnya yang telah di tanda tangan secara elektronik diserahkan kepada pengguna layanan

Jangka Waktu Penyelesaian layanan dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja sesuai dengan persyaratan dalam SOP dengan catatan apabila tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Garut

Sosial Media Dukcapil Garut  : @dukcapilgarut (instagram, Twitter, Facebook)

Nomor Pengaduan WA (whatsapp) : 08112053205


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perceraian"