No. SK: 440 / DI.MAN.SK / 140 / 311.46 / 2023
Penyelesaian pelayanan pasien rawat inap menyesuaikan dengan kondisi masing-masing pasien/ sesuai kasus.
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien J-Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember
4. Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember
Pelayanan Rawat Inap
1. Whatsapp Center : 085230550507
2. Email : pkmjemkid123@gmail.com
3. Telepon : (0331) 424744
4. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Jember Kidul
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store