Pelayanan Penerbitan KTP – EL Baru Untuk WNI (Offline)

No. SK: 12/DUKCAPIL-SET/2024

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotocopy KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon telah melakukan perekaman dan menyerahkan berkas kepada front office.
  3. Petugas loket memverifikasi dan validasi berkas. Jika berkas lengkap maka akan diproses ajukan pencetakan KTP-el.
  4. Operator mencetak KTP-el.
  5. Pemohon menerima KTP-el.

Paling lambat 3 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap Muka Langsung
  2. Tertulis/Tidak langsung disampaikan ke Kotak Pengaduan yang sediakan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas. Jl. Adisucipto Km.14,5 Teluk Kapuas Sungai Raya, Kec. Sungai Raya
  4. Online (Whatsapp, Telepon, Sosial Media, danWebsite)
  • Telepon : (0561) 6710434
  • HP/Whatsapp : 08115787811
  • Facebook : Disdukcapil Kubu Raya
  • Instagram : @disdukcapilkkr
  • Website : dukcapil.kuburayakab.go.id
  • SP4N LAPOR

Jangka Waktu Pengaduan

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 1 x 24 jam
  2. Pengaduan sedang, selambat-lambatnya 3 x 24 jam
  3. Pengaduan berat, selambat-lambatnya 7 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store