Pelayanan Neonatus Instensive Care Unit

No. SK: 800/099.2/302.7.5/2024

  1. Pasien yang dirawat di NICU adalah bayi sampai usia 28 hari dengan kondisi penyulit yang membutuhkan observasi dan tindakan khusus

  • In Born (bayi yang lahir atau dilahirkan melalui operasi di rumah sakit) :
    1. Perawat datang ke kamar operasi/kamar bersalin bersama
    2. Setelah lahir di identifikasi, bila memungkinkan diberitahukan kepada ibu/salah satu keluarga yang menunggu
    3. Bayi di bawa ke ruang NICU ditempatkan di ruang yang telah tersedia sesuai dengan level kondisi bayi.
    4. Daftarkan untuk mendapat rekam medik untuk MRS
    5. Dilakukan Tindakan Keperawatan/Medis sesuai indikasi
  • Out Born (bayi yang lahir atau dilahirkan melalui operasi di luar rumah sakit) :
    1. Bayi dari luar yang datang sendiri atau rujukan masuk melalui IGD
    2. Bayi mendapatkan penanganan awal di IGD
    3. Bayi ditransfer ke ruang NICU oleh petugas IGD
    4. Perawat melakukan serah terima dengan petugas IGD
    5. Bayi mendapatkan penanganan dan terapi sesuai dengan indikasi

Jangka waktu pelayanan sesuai dengan kondisi pasien

Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

Pelayanan keperawatan intensif 24 jam

Facebook : RSUD BESUKI

Instagram : @rsudbesuki

Twitter :@RSUD_Besuki

Email : rsud.besuki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui JKN Mobile dan Whatsapp 0852-3667-5569

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Neonatus Instensive Care Unit"