Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan Sederhana

No. SK: 00.8.3.2/005/SK KAPUS / PKM-KB/2024

  1. kasus gawat darurat
  2. kasus non gawat darurat melakukan registrasi melalui loket pendaftaran

  1. pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang tindakan
  2. petugas melakukan triase untuk identifikasi kegawatdaruratan
  3. pengantar pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital
  5. petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama
  6. petugas menengakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan dan pengobatan
  7. petugas memberikab penjelasan kepada keluarga pasien tentang kondisi pasien
  8. petugas meminta persetujuan keluarga melalui informed consent
  9. petugas melakukan tindakan dan pengobatan
  10. petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/stabil
  11. petugas merujuk pasien bila tidak dapat ditangani di puskesmas sesuai penjelasan dokter
  12. bagi pasien umum pengantar pasien menyelesaikan administrasi pembayaran dikasir

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 2 menit

2. lama tindakan disesuaikan dengan pasien dan jenis tindakan

biaya pelayanan sesuai dengan PERDA yang berlaku

pelayanan gawat darurat, pelayanan tindakan medis sederhana, pemberian VAR bagi kasus gigitan hewan penular rabies, Rujukan ke Rumah Sakit

kotak saran, meja informasi, instagram, facebook, email dan whatsapp puskesmas koto berapak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan Sederhana"