Pelayanan Usulan Calon Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

No. SK: 01/KPTS/DINSOS/2024

  1. Foto Copy KK;
  2. Foto Copy KTP;
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa Untuk pengajuan Data Kemiskinan;
  4. Photo Rumah tampak depan Beserta Orangnya

  1. Kecamatan mengusulkan Calon Penerima BPNT APBD kepada Dinas Sosial sesuai usulan Desa/Kelurahan;
  2. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BPNT APBD meliputi kondisi kemiskinan dan jenis bantuan yang diterima (belum menerima BPNT APBN);
  3. Data Penerima BPNT APBD ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
  4. Bantuan disalurkan oleh Bank penyalur yang bekerjasama dengan Dinas Sosial dalam bentuk belanja sembako di agen Bank Penyalur;
  5. Agen Bank penyalur menyampaikan laporan jenis dan nilai belanja sembako penerima bantuan kepada Dinas Sosial

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) APBD

1.Pelayanan Tatap Muka di Ruang pelayanan

2. Alamat Kantor Jl. Jenderal Sudirman KM.12 Kel. Sindur Kec. Cambai Kota Prabumulih Kode Pos 31144

3.   Whatsapp : 085162614488

4.   e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com

5.   Website : http://dinsoskotaprabumulih.go.id

6.   Instagram : dinsos.prabumulih

7.   Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

8.   Kotak Saran

9.   Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 085162614488; e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com; Website :http://dinsoskotaprabumulih.go.id; Instagram : dinsos.prabumulih; Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usulan Calon Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)"