Pelayanan Intensive Care Unit

No. SK: 800/099.2/302.7.5/2024

  • Bagi Pasien Baru :
    1. Pengantar pasien rawat inap atau IGD menandatangani informed consent ruang ICU
    2. Berkas-berkas penunjang yang perlu dilengkapi seperti lembar EWS dan lembar prioritas ICU
    3. SEP rawat inap untuk pasien BPJS
  • Bagi pasien pindahan dari ruang lain :
    1. Pengantar pasien rawat inap atau IBS menandatangani informed consent ruang ICU
    2. Berkas-berkas penunjang yang perlu dilengkapi seperti form transfer dari ruang sebelumnya, lembar EWS dan lembar prioritas ICU

  • Pasien masuk ICU :
    1. Pasien diantar oleh petugas IRNA, IBS atau IGD
    2. Perawat melakukan serah terima pasien dengan perawat yang perawat IGD/IRNA/IBS
    3. Perawat melakukan asesmen awal keperawatan termasuk skrining gizi, skrining nyeri, skrining jatuh, menentukan masalah, diagnosa keperawatan dan rencana asuhan
    4. Perawat melaporkan kondisi pasien kepada DPJP Intensif dan DPJP Utama sesuai kasus medis pasien
  • Pasien keluar ICU :
    1. Keadaan pasien telah membaik dan cukup stabil
    2. Terapi atau pemantauan intensif tidak diharapkan bermanfaat atau memberikan hasil pada pasien sedangkan pasien pd waktu itu tidak menggunakan bantuan mekanisme khusus misalnya : Pasien mengalami MBO; Pasien mencapai stadium akhir (ARDS stadium akhir). Dalam hal ini, pengeluaran pasien dari ICU dilakukan setelah memberi tahu dan disetujui oleh keluarga pasien; Pasien / keluarga menolak untuk dirawat lebih lanjut di ICU (keluar paksa); Pasien hanya memerlukan observasi intensif saja, sedangkan ada pasien yang lebih gawat lagi yang memerlukan terapi dan obs. yang lebih intensif, pasien ini hendaknya diusahakan pindah ke intermediate care

Jangka waktu pelayanan sesuai dengan kondisi pasien

Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

Pelayanan keperawatan intensif 24 jam

Facebook : RSUD BESUKI

Instagram : @rsudbesuki

Twitter :@RSUD_Besuki

Email : rsud.besuki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui JKN Mobile dan Whatsapp 0852-3667-5569

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive Care Unit"