Pelayanan Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum

No. SK: 01/KPTS/DINSOS/2024

  1. Surat Permohonan Pendampingan Pekerja Sosial secara tertulis kepada kepala Dinas Sosial

  1. Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan mengajukan surat untuk pendampingan Pekerja Sosial (PEKSOS) kepada kepala Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan ABH;
  2. Kepala Dinas menugaskan PEKSOS untuk melakukan pendampingan;
  3. PEKSOS melakukan pendampingan ABH sampai putusan pengadilan.

42 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Anak Yang Berhadapan Hukum ( ABH)

1.Pelayanan Tatap Muka di Ruang pelayanan

2. Alamat Kantor Jl. Jenderal Sudirman KM.12 Kel. Sindur Kec. Cambai Kota Prabumulih Kode Pos 31144

3.   Whatsapp : 085162614488

4.   e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com

5.   Website : http://dinsoskotaprabumulih.go.id

6.   Instagram : dinsos.prabumulih

7.   Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

8.   Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 085162614488; e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com; Website :http://dinsoskotaprabumulih.go.id; Instagram : dinsos.prabumulih; Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum"