Penerbitan Surat Keterangan Catatan Sipil

No. SK: PM.06/2182.A-Disdukcapil/2022

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Dokumen pendukung

  1. Pengguna Layanan melakukan pendaftaran dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas memeriksa berkas persyaratan
  3. Petugas akan membuat surat keterangan pencatatan sipil sesuai ketentuan perundang - undangan
  4. Pengguna Layanan akan menerima surat keterangan pencatatan sipil yang sudah di cap dan ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jangka Waktu Penyelesaian layanan dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja sesuai dengan persyaratan dalam SOP dengan catatan apabila tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Sipil

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Garut

Sosial Media Dukcapil Garut  : @dukcapilgarut (instagram, Twitter, Facebook)

Nomor Pengaduan WA (whatsapp) : 08112053205



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Catatan Sipil"