No. SK: 440 / DI.MAN.SK / 140 / 311.46 / 2023
Penyelesaian pemeriksaan gigi sesuai dengan kondisi kasus yang ditangani.
1. Pasien Umum :
a. Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember
b. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No.63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember
Pemeriksaan Gigi
1. Whatsapp Center : 085230550507
2. Email : pkmjemkid123@gmail.com
3. Telepon : (0331) 424744
4. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Jember Kidul
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store