Pelayanan Pembersihan Karang Gigi

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Telah Mendaftar di ruang pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

30 Menit

(karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pelayanan dan Tarif Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan

Pelayanan Pembersihan Karang Gigi

1.Petugas : UPT Puskesmas Tanjung Hulu


2.SMS/WA Pengaduan : 0821 5275 5119


3.Nomor Telpon Pengaduan : 0821 5275 5119


4.Email : puskesmas.tanjunghulu@gmail.com


5.Website : https://dinkes.pontianak.go.id/


6.Instagram : puskesmastanjunghulu


7.Facebook funpage : Puskesmas Tanjung Hulu


8.Kotak Pengaduan


9.Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Tanjung Hulu Jl. Ya'm Sabran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembersihan Karang Gigi"