Pelayanan Rekomendasi Adopsi Anak

No. SK: 01/KPTS/DINSOS/2024

  1. Surat permohonan adopsi anak dari COTA yang ditujukan ke Dinas Sosial;
  2. Surat Keterangan Sehat Suami dan Istri COTA dari Rumah Sakit;
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa Suami dan Istri COTA dari Dokter Spesialis Jiwa di RSJ/RSUD;
  4. Copy Akta kelahiran suami dan istri COTA di legalisir di kantor Capil;
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK)suami dan istri di Polres setempat;
  6. Copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan COTA dilegalisir di KUA;
  7. Foto Copy KK/KTP suami dan istri COTA di legalisir di kantor Capil;
  8. Copy Akta Kelahiran Calon Anak Angkat (CAA) dilegalisir di kantor Capil;
  9. Copy KK dan KTP Orang Tua kandung suami dan istri CAA dilegalisir di kantor Capil;
  10. Surat Keterangan dari Penghasilan dari tempat kerja COTA, untuk pedagang, petani, wiraswasta diketahui Kepala Desa/Lurah, PNS/Swasta diketahui atasan;
  11. 11. Surat Pernyataan jaminan COTA (dibuat secara tertulis diatas kertas masing-masing bermaterai Rp.10.000,-) a.Surat Ijin/Pernyataan dariOrang Tua Kandung/Wali atau saudara yang sah apabila orang tua kandung sudah meninggal dunia dari suami dan istri COTA yang menyatakan bahwa tidak keberatan anak/saudara kandungnya mengadopsi anak; b.Bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak; c.Akan memperlakukan anak angkat dan kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak; d.Seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya; e.Akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul dan orang tua kandungnya dengan mempertimbangkan kesiapan anak; f.Tidak akan menjadi wali nikah; g.Membuat surat wasiat akan menghibahkan harta benda kepada anak angkat.
  12. 15. Surat Keterangan Penyerahan Anak dari orang tua kandung kepada COTA tertulis diatas kertas bermaterai Rp.10.000,- dengan saksi-saksi Kepala Desa/Lurah, jika Fotocopy yang diserahkan maka harus dilegalisir Desa/Kelurahan setempat.

  1. Calon Orang Tua Angkat (COTA) mengunjungi Gerai Pelayanan Publik;
  2. COTA melengkapi berkas permohonan izin Pengangkatan Anak (Adopsi);
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan;
  4. Berkas Dokumen yang sudah lengkap diserahkan kepada Pekerja Sosial untuk dilakukan homevisit, dan menyusun laporan sosial;;
  5. Surat Rekomendasi dikeluarkan sesuai dengan hasil homevisit yang sudah dilakukan
  6. Sidang berkas dilakukan oleh Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA);
  7. Hasil sidang Tim PIPA berupa SK Izin Pengangkatan Anak dari Kepala Dinas Sosial;
  8. SK Izin Pengangkatan anak dari Dinas Sosial diberikan kepada COTA;
  9. COTA mendaftar untuk pengangkatan anak di pengadilan;
  10. Penetapan Pengadilan.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Adopsi dari Dinas Sosial

1.Pelayanan Tatap Muka di Ruang pelayanan

2. Alamat Kantor Jl. Jenderal Sudirman KM.12 Kel. Sindur Kec. Cambai Kota Prabumulih Kode Pos 31144

3.   Whatsapp : 085162614488

4.   e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com

5.   Website : http://dinsoskotaprabumulih.go.id

6.   Instagram : dinsos.prabumulih

7.   Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

8.   Kotak Saran

9.   Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 085162614488; e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com; Website :http://dinsoskotaprabumulih.go.id; Instagram : dinsos.prabumulih; Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Adopsi Anak"