Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 00.8.3.2/005/SK KAPUS / PKM-KB/2024

  1. Pasien Umum ( membawa fotocopy KTP/ KK, membawa kartu berobat, membawa surat rujukan )
  2. pasien BPJS ( membawa fotocopy KTP/KK/KARTU BPJS, membawa kartu berobat, membawa surat rujukan )
  3. syarat pelayanan rujukan ( membawa KTP/KK/Kartu BPJS, dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan, ada surat rujukan )

  1. pasien baru yang perlu mendapatkan perawatan rawat inap harus melalui IGD
  2. setiap pasien yang masuk ruangan harus diterima dengan baik dan mendapatkan penanganan, pemeriksaan dan pelayanan secepatnya
  3. petugas meminta keluarga mengisi informed consent rawat inap
  4. petugas melengkapi rekam medik, lembar observasi, lembar follow up dokter dan perawat membuat askep
  5. petugas rawat inap menyiapkan ruangan yang akan ditempati pasien
  6. pasien dewasa, anak, bayi dan lansia ditempatkan diruangan yang berbeda
  7. menyediakan obat injeksi dan oral untuk pasien sesuai indikasi
  8. memesankan menu diet sesuai dengan penyakit pada petugas gizi
  9. dilakukan pemeriksaan laboratorium ( bila diperlukan)
  10. pasien dipulangkan / dirujuk atas indikasi dokter
  11. bila ada pasien yang meminta pulang atas permintaan sendiri akan di KIE terlebih dahulu tentang perkembangan pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang tindakan

1. waktu respon tindakan oleh petugas kurang dari 2 menit

2. waktu lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis tindakan

biaya pelayanan sesuai dengan PERDA yang berlaku

pelayanan kesehatan rawat inap, pelayanan tindakan medis sederhana, rujukan rumah sakit

kotak saran, meja informasi, instagram, facebook dan whatsapp puskesmas koto berapak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store