Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 800/099.2/302.7.5/2024

  1. Pasien telah dilakukan pemeriksaan (pemeriksaan fisik, penunjang)
  2. Pasien/keluarga telah menandatangani persetujuan tindakan pembedahan
  3. Pasien telah dilakukan persiapan
  4. Pasien berasal dari poliklinik, IGD dan ruangan

  • Pasien Rawat Jalan :
    1. Pasien di lakukan penjadwalan pembedahan elektif melalui system penjadwalan bedah elektif
    2. Bila keputusan tindakan pembedahan dikerjakan langsung (sesuai pertimbangan medis) , pasien menunggu panggilan dari kamar operasi sesuai jadwal pembedahan yang telah dibuat
    3. Bila keputusan tindakan pembedahan dikerjakan pada hari lain, maka jadwal pembedahan di informasikan kepada pasien dan pasien diperbolehkan pulang
    4. Pasien di terima di kamar operasi. Dilakukan timbang terima termasuk kelengkapan persyaratan administrasi
    5. Pasien dilakukan penggantian baju khusus
    6. Pasien menunggu di ruang tunggu pasien/ ruang premedikasi
    7. Dokter melakukan pemeriksaan ulang di kamar operasi
    8. Pasien dilakukan Tindakan pembedahan
    9. Pasien dilakukan edukasi paska pembedahan dan jadwal kontrol
    10. Pasien menyelesaikan administrasi (Pasien BPJS langsung pulang; Pasien umum , keluarga membayar biaya tindakan ke kasir diantar petugas. Setelah itu pasien diperbolehkan pulang)
  • Pasien Rawat Inap :
    1. Pasien yang telah siap untuk dilakukan pembedahan didaftarkan ke kamar bedah oleh perawat ruang pra bedah sesuai dengan permintaan dokter
    2. Pasien di lakukan penjadwalan pembedahan elektif melalui system penjadwalan bedah elektif
    3. Perawat ruang pra bedah menyiapkan pasien untuk persyaratan prosedur pembedahan pada malam sebelum bedah sampai hari yang telah ditentukan
    4. Petugas kamar bedah memanggil pasien sesuai jadwal pembedahan yang telah ditentukan
    5. Pasien diantar perawat pra bedah ke kamar operasi sesuai kriteria transfer
    6. Perawat kamar bedah mempersiapkan kamar bedah dan peralatan yang dibutuhkan
    7. Timbang terima pasien sesuai prosedur
    8. Sign in tim anestesi dan bedah. Bila pasien membutuhkan tim lain (bidan, dokter anak dll) maka tim tersebut dipanggil untuk bergabung dengan tim kamar bedah.
    9. Pasien dipindahkan ke meja bedah
    10. Dilakukan anestesi. Dilakukan time out untuk pengecekan ulang persiapan pembedahan
    11. Dilakukan pembedahan.
    12. Dilakukan sign out.
    13. Pasien dipindahkan ke Recovery Room oleh perawat/penata anestesi
    14. Pasien dari RR bila sudah memenuhi persyaratan, dipindahkan ke ruang rawat inap low care. Bila kondisi pasien membutuhkan pemantauan lebih lanjut pasien dipindahkan ke ICU. Petugas yang melakukan transfer sesuai dengan kriteria transfer

Waktu pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien

Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

Facebook : RSUD BESUKI

Instagram : @rsudbesuki

Twitter :@RSUD_Besuki

Email : rsud.besuki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui JKN Mobile dan Whatsapp 0852-3667-5569

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral"