elayanan Terintegrasi Penerbitan Dokumen Kependudukan Akibat Diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri

No. SK: 12/DUKCAPIL-SET/2024

  1. KTP-el asli;
  2. KK asli; dan
  3. Buku Nikah.

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan kepada Pemuka Agama.
  2. Pemuka agama mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri.
  3. Pengadilan Negeri memproses dokumen dan menetapkan tanggal sidang.
  4. Pemohon menghadap ke Majelis Hakim untuk melaksanakan sidang dan mendapatkan Penetapan/Putusan Pengadilan.
  5. Operator menginput hasil sidang ke dalam sistem SIAK dilanjutkan dengan penandatanganan dan penerbitan dokumen.
  6. Penandatanganan dokumen oleh Pejabat Disdukcapil.
  7. Pemohon menerima catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil.

Paling lambat 3 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Akta Pencatatan Sipil

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap Muka Langsung
  2. Tertulis/Tidak langsung disampaikan ke Kotak Pengaduan yang sediakan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas. Jl. Adisucipto Km.14,5 Teluk Kapuas Sungai Raya, Kec. Sungai Raya
  4. Online (Whatsapp, Telepon, Sosial Media, danWebsite)
  • Telepon : (0561) 6710434
  • HP/Whatsapp : 08115787811
  • Facebook : Disdukcapil Kubu Raya
  • Instagram : @disdukcapilkkr
  • Website : dukcapil.kuburayakab.go.id
  • SP4N LAPOR

Jangka Waktu Pengaduan

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 1 x 24 jam
  2. Pengaduan sedang, selambat-lambatnya 3 x 24 jam
  3. Pengaduan berat, selambat-lambatnya 7 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online