No. SK: 12/DUKCAPIL-SET/2024
Paling lambat 3 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
KTP-el, KIA, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Surat Pindah dan Surat Pindah Datang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui :
Jangka Waktu Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan
Pengawas Unit Penyelenggara Pelayanan
Koordinator Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Koordinator Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Koordinator Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data