Pelayanan SIPEMUDA

No. SK: 12/DUKCAPIL-SET/2024

  1. Syarat Pembuatan KK Baru/Perubahan : KK asli, Surat Nikah, Ijazah, F.1-01,F.1-06, Materai 10.000, Akta lahir, Surat domisili dari desa
  2. Syarat Akta Kematian : KTP-el Asli, KK asli, Surat keterangan kematian dari desa dan rumah sakit, Akta kelahiran jika ada, surat nikah jika ada, KTP-el Saksi 2 orang
  3. Syarat Akta Perkawinan : Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME, Pass foto berwarna suami dan istri, KK asli, KTP-el asli, Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya, atau Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
  4. Syarat Akta Kelahiran : Surat keterangan lahir dari Desa/Bidan/RS, FC KTP-el Orangtua, KTP-el Saksi 2 orang, KK orang tua, Surat nikah orang tua.
  5. Syarat KIA : KK dan orang tua, Akta anak, Pas photo (anak) 3x4 yang berumur 5 th ke atas.
  6. Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk : Telah melakukan perekaman, KK.
  7. Syarat Pembuatan Surat Pindah Datang : Surat pindah dari daerah asal.
  8. Syarat Pembuatan Surat Pindah : Surat pernyataan pindah dari penduduk yang bermaterai 10.000,- KK Asli.

  1. Pemohon mengajukan permohonan daring melalui aplikasi Sipemuda dengan tahap: melakukan registrasi, mengisi isian data dan mengunggah dokumen persyaratan pada aplikasi Sipemuda.
  2. Verifikator Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan yang masuk melalui aplikasi Sipemuda Online. Bila berkas lengkap dan benar proses dilanjutkan dengan penandatanganan dan penerbitan dokumen.
  3. Penandatanganan dokumen kependudukan oleh pejabat Disdukcapil.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan melalui email.
  5. Pemohon mengambil KTP-el dan KIA ke Dinas Dukcapil.

Paling lambat 3 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

KK, KTP-el, KIA, SKPWNI, SKDWNI, Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap Muka Langsung
  2. Tertulis/Tidak langsung disampaikan ke Kotak Pengaduan yang sediakan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas. Jl. Adisucipto Km.14,5 Teluk Kapuas Sungai Raya, Kec. Sungai Raya
  4. Online (Whatsapp, Telepon, Sosial Media, danWebsite)
  • Telepon : (0561) 6710434
  • HP/Whatsapp : 08115787811
  • Facebook : Disdukcapil Kubu Raya
  • Instagram : @disdukcapilkkr
  • Website : dukcapil.kuburayakab.go.id
  • SP4N LAPOR

Jangka Waktu Pengaduan

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 1 x 24 jam
  2. Pengaduan sedang, selambat-lambatnya 3 x 24 jam
  3. Pengaduan berat, selambat-lambatnya 7 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online