01221: Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis

  1. 1. Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha Budi daya.
  2. 2. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
  3. 3. Membuat rencana usaha
  4. 4. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air serta tata kelola limbah.
  5. 5. Pernyataan memliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.

  1. 1. Pelaku Usaha membuat hak akses dan mengajukan permohonan pada aplikasi OSS-RBA melalui link : oss.go.id;
  2. 2. Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha dengan menginputkan data pelaku usaha dan data kegiatan usaha;
  3. 3. Pelaku usaha memproses perizinan berusaha (cetak Nomor Induk Berusaha);
  4. 4. Pelaku Usaha menginputkan persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan NSPK, selanjutnya menunggu verifikasi dari Dinas Teknis;
  5. 5. Dinas teknis (Dinas Pertanian Kota Padang) melakukan verifikasi kesesuaian data pelaku usaha, data usaha dan data persyaratan dan upload lampiran teknis dimana: 1) jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan dilanjutkan ke verifikator DPMPTSP Kota Padang. 2) jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload tidak sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan dikembalikan ke Pelaku Usaha
  6. 6. Pelaku usaha melakukan perbaikan data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan.
  7. 7. Verifikasi Kesesuaian Data Pelaku Usaha, Data Usaha dan Persyaratan oleh Verifikator Perizinan DPMPTSP dimana : 1) jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan dilanjutkan ke verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas DPMPTSP Kota Padang. 2) jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload tidak sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan ditolak dan jika terdapat kesalahan dalam penginputan data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan, permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha.
  8. 8. Verifikasi Kesesuaian oleh Kepala DPMPTSP: 1) jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan disetujui oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kota Padang. 2) jika data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan yang diupload tidak sesuai dengan NSPK, maka permohonan akan ditolak dan jika terdapat kesalahan dalam penginputan data pelaku usaha, data usaha dan persyaratan, permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha.
  9. 9. Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Kepala DPMPTSP Kota Padang.

7   (tujuh) hari kerja sejak dokumen persyaratan yang diupload oleh Pelaku usaha dinyatakan lengkap.


Tidak dipungut biaya

NIB, Sertifikat Standar

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas PM & PTSP Kota Padang Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Padang.

2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan langsung melalui :

-  Call Center 

:

081115500555

-  Email

:

dpmptsp.padang@gmail.com

-  Instagram

:

dpmptsppadang

-  WhatsApp

:

081374078088

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "01221: Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis "