Pelayanan Ambulan

No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024

  1. Formulir permintaan Ambulans

  1. Adapun sistem, mekanisme dan prosedur serta alur pelayanan ambulan bagi pasien , adalah sebagai berikut : ? Pelayanan Ambulan Transport a. Perawat pasien yang membutuhkan ambulan menginformasikan ke supir Ambulan transport mengenai rencana pemakaian ambulan. b. Perawat Ruangan dan supir ambulans transport mempersiapkan pasien untuk ditransport. c. Pasien siap dibawa keluar rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan penunjang / pulang ? Pelayanan Ambulan Gawat Darurat Permintaan dari luar. a. Permintaan penjemputan dengan ambulans melalui IGD yang diteruskan ke petugas Ambulan Emergency melalui telepon. b. Perawat IGD melakukan skrining kondisi pasien dengan menanyakan: • Nama pasien, jenis kelamin, umur • Keluhan utama • Alamat • Nama penelepon • Nomor telepon yang bisa dihubungi c. Permintaan diteruskan ke petugas ambulan emergency. d. Laporkan ke dokter jaga IGD untuk : • Penentuan kategori kasus • Peralatan yang akan dipergunakan • Penentuan pendamping pasien e. Perawat Ambulans Emergency akan menjadwalkan pemakaian ambulan sesuai dengan permintaan. f. Sebelum menjemput, perawat Ambulans Emergency akan memberitahukan kepada keluarga / menghubungi keluarga lagi. g. Perawat Ambulan Emergency membawa peralatan yang dibutuhkan sesuai dengan jenis kasusnya. h. Selama proses pemindahan pasien dilakukan observasi kondisi pasien sebelum, selama dan ketika sampai di tempat tujuan serta penanganannya meliputi: • Bantuan untuk sistem kardiorespirasi; • Pemberian cairan dan obat-obatan sesuai instruksi dokter; • Monitor tanda-tanda vital. i. Setiap pemindahan harus tetap menjaga privasi pasien. j. Proses pemindahan didokumentasikan dalam rekam medis pasien. k. Saat pasien datang akan diterima di IGD untuk dilakukan triage. l. Jika pasien ditemukan meninggal dirumah, perawat akan memeriksa kondisi pasien, dan perawat menyatakan pada keluarga bahwa pasien sudah meninggal. Jika dibutuhkan surat keterangan kematian maka dituliskan Death On Arrival (DOA). m. Administrasi sesuai tarif on call. Permintaan dari dalam a. Perawat pasien yang membutuhkan ambulan menginformasikan ke Ambulans Emergency mengenai rencana pemakaian ambulan. b. Petugas Ambulans Emergency mengatur pemakaian ambulan untuk ruangan tersebut. c. Perawat pasien yang membutuhkan ambulan menginformasikan ke petugas Ambulan Emergency mengenai permintaan ambulan untuk mengantar pasien keluar. d. Sesuai dengan jadwal, petugas Ambulans Emergency mempersiapkan alat yang dibutuhkan kemudian menjemput pasien di ruang perawatan pasien. e. Sebelum masuk ke kamar pasien, petugas Ambulans Emergency melapor ke perawat jaga ruangan. f. Perawat ruangan dan petugas Ambulans Emergency mempersiapkan pasien untuk ditransport. g. Pasien siap dibawa keluar rumah sakit. h. Untuk pemeriksaan penunjang ( scan dan pemeriksaan lain ) pasien didampingi perawat ruang. ? Permintaan Ambulan Jenasah Dari Dalam Rumah Sakit a. Perawat ruangan menghubungi loket pembayaran tentang adanya permintaan ambulan jenazah. b. Petugas loket pembayaran menghubungi petugas ambulan. c. Keluarga atau yang bertanggung jawab terhadap jenazah menyelesaikan administrasi di loket pembayaran untuk dibuatkan kuintansi pembayaran sebagai bukti pelunasan biaya. d. Petugas Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ) menghubungi petugas ambulan untuk mengantarkan jenazah ke tempat tujuan. e. Petugas ambulan, petugas Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ) beserta keluarga atau penanggung jawab jenazah melakukan pemeriksaan ulang terhadap jenazah. f. Petugas ambulan mengantarkan jenazah beserta keluarga atau penanggung jawabnya ke tempat tujuan. g. Petugas ambulan meminta tanda tangan bukti serah terima jenazah kepada keluarga atau penanggung jawab. h. Petugas ambulan melakukan cuci tangan. ? Permintaan Ambulan Jenasah Dari Luar Rumah Sakit a. Masyarakat menghubungi Instalasi Hubungan Masyarakat (HUMAS) untuk permintaan ambulans jenazah. b. Petugas Instalasi Hubungan Masyarakat (HUMAS) menghubungi petugas ambulans dan petugas Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ) tentang permintaan ambulans jenazah dari luar rumah sakit. c. Petugas ambulan menuju lokasi permintaan jenazah. d. Petugas Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ) mengambil jenazah tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi terhadap jenazah. e. Ambulans jenazah membawa jenazah : • Jenazah korban kecelakaan / bunuh diri maka dibawa ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ). • Jenazah bukan kasus kecelakaan / bunuh diri maka dibawa ke tempat sesuai permintaan keluarga jenazah. Keluarga atau yang bertanggung jawab terhadap jenazah menyelesaikan administrasi pembayaran di loket pembayaran.

Pelayanan ambulan ( Transport, Gawat Darurat, Jenasah ) dilakukan selama 24 jam setiap hari yang dibagi dalam 3 shift, yaitu

·       Pagi (07.00-14.00 WIB)

·       Siang (14.00-21.00 WIB)

·       Malam (21.00- 07.00 WIB).

Kecepatan memberikan pelayanan ambulance/kereta jenazah <30>

Biaya/Tarip.

a.    Biaya pelayanan ambulans dibebankan kepada pasien berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.   Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap sesuai kelasnya biaya gratis.

c.    Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

d.   Tarif Pelayanan Ambulans

 

NO

PELAYANAN

TARIF ( Rp )

1.

AMBULAN LUAR KOTA

350.000

 

BIAYA TAMBAHAN JARAK 6-100KM

20.000/km

 

BIAYA TAMBAHAN JARAK 101-200KM

18.000/km

 

BIAYA TAMBAHAN JARAK >201KM

17.000/km

 

 

 

2.

AMBULAN DALAM KOTA

350.000

 

BIAYA TAMBAHAN JARAK 6-100KM

20.000/km

 

 

 

3.

AMBULAN JENAZAH

200.000

 

BIAYA TAMBAHAN JARAK 6-100KM

11.000/km

 

BIAYA TAMBAHAN JARAK 101-200KM

10.000/km

 

BIAYA TAMBAHAN JARAK >201KM

9.500/km


Pelayanan Ambulans transport, ambulan jenasah, ambulan gawat darurat

Pengaduan dikelola oleh humas

Aduan, saran, masukan

a.    Kotak Saran

b.   WA Pengaduan (Humas 081335598281)

c.    Instagram (rsudcarubanmadiun)

d.   Pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/

e.    Email rscaruban@gmail.com

f.     Telephone/HP (Humas 081335598281)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulan"