Kefarmasian

No. SK: 445/005/402.102.19/2024

  1. Membawa resep dari poli

jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan jenis resep nya antara lain :Penyiapan Resep non racikan 5 - 10menit Penyiapan Resep racikan 10 - 15 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat

pelayanan kefarmasian

Puskesmas Geger (0351) 367148

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store