Pelayanan Rekomendasi Panti Asuhan/Yayasan/LKS

No. SK: 01/KPTS/DINSOS/2024

  1. Surat Pengajuan Pengurus Panti/Yayasan/LKS;
  2. Data Anak Asuh;
  3. Struktur Organisasi Panti
  4. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga;
  5. Akta Notaris;
  6. NPWP.

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas layanan bidang Pemberdayaan Sosial yang ada di Pelayanan DPMPTSP;
  2. Berkas yang sudah benar dan memenuhi persyaratan akan diverifikasi oleh tim verifikasi di Dinas Sosial;
  3. Selesai pengecekan dan kelengkapan Tim Dinas Sosial mengecek ke lapangan keberadaan dan kebenaran Panti Asuhan/Yayasan/LKS;
  4. Permohonan berkas dibuat rekomendasi ke DPMPTSP guna mengeluarkan Sertifikat pendirian Panti Asuhan/yayasan/LKS;
  5. Sertifikat Panti Asuhan/Yayasan/LKS diterbitkan oleh DPMPTSP.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Panti Asuhan/Yayasan/LKS

1.Pelayanan Tatap Muka di Ruang pelayanan

2. Alamat Kantor Jl. Jenderal Sudirman KM.12 Kel. Sindur Kec. Cambai Kota Prabumulih Kode Pos 31144

3.   Whatsapp : 085162614488

4.   e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com

5.   Website : http://dinsoskotaprabumulih.go.id

6.   Instagram : dinsos.prabumulih

7.   Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

8.   Kotak Saran

9.   Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 085162614488; e-mail : dinassosialprabumulih@gmail.com; Website :http://dinsoskotaprabumulih.go.id; Instagram : dinsos.prabumulih; Facebook : Dinas Sosial Prabumulih

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Panti Asuhan/Yayasan/LKS"