Pelayanan Bank Darah

No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024

  1. Membawa form permintaan darah dari dokter penanggungjawab dan sampel pasien pasien IRJA/IRNA
  2. Pasien yang ditrasfusi atas rekomendasi dokter penanggungjawab
  3. 1. Persyaratan administrasi untuk pelayanan bank darah sesuai dengan pintu masuk kedatangan pasien ( IGD/ Rawat Jalan/Rawat Inap ) serta jenis pasien ( pasien umum/JKN

  1. Adapun sistem, mekanisme dan prosedur serta alur pelayanan kesehatan bagi pasien di bank darah adalah sebagai berikut : 1. Permintaan Darah a. Perawat mengisi formulir permintaan darah, dokter menandatangani dan mengisi kebutuhan darah (jumlah) dan jenis darah yang dibutuhkan pada blangko permintaan darah. b. Perawat mengambil sampel darah pasien yang akan ditansfusi sebanyak 1-3 cc c. Pada sampel darah pasien dicantumkan nama, nomor registrasi dan tanggal. d. Sampel darah diantar ke Bank Darah RS oleh petugas ruang rawat pasien dengan wadah tertutup bersama dengan blangko permintaan e. Bila persediaan darah ada, darah diperiksa crossmatch. Bila persediaan darah tidak ada, maka keluarga pasien dianjurkan mencari donor pengganti. 2.Penyimpanan darah a. Kantong darah ditulis tanggal pengambilan dari donor, golongan darah dan nomor kantong b. Komponen darah whole blood, PRC disimpan dalam blood refrigerator dengan suhu 2- 6 C c. Penyusunan kantong diurutkan berdasarkan tanggal pengambilan darah dari donor dan penyimpanan dengan system FIFO (fisrt in first out) d. Pengontrolan suhu setiap hari e. Penyimpanann darah tidak lebih dari 28 hari setelah pengambilan darah dari donor 3. Pengeluaran darah a. Petugas bank darah konfirmasi ke perawat jika darah sudah selesai dilakukan crossmatch dan menanyakan mengenai kondisi pasien apakah darah sudah bisa dimasukkan ke pasien b. Bila darah sudah dapat dimasukkan ke pasien, petugas ruang rawat pasien mengambil darah yang sudah dilakukan pemeriksaan cross match di Bank Darah untuk dibawa ke ruang perawatan dengan menggunakan blood transporter (cool box). c. Petugas Bank Darah mencocokkan identitas pasien yang ada pada formulir penyerahan darah dengan identitas pada kantong darah d. Perawat juga mencocokkan identitas pasien dengan identitas yang ada pada kantong darah 4. Pemberian darah a. Cocokkan identitas pada formulir penyerahan darah dengan identitas pada kantong darah b. Identifikasi pasien dengan benar c. Cocokkan identitas pasien dengan identitas pada kantong darah (oleh 2 perawat) d. gunakan blood transfussion set/selang transfusi dengan filter standar e. ganti selang transfusi setelah 12 jam f. pada hawa panas ganti selang transfusi lebih sering atau setiap 4 kantong darah bila ditransfusi kurang dari 12 jam g. untuk transfusi sel darah merah (darah lengkap, darah merah pekat, darah lengkap segar) tidak perlu dihangatkan tidak lebih dari 4 jam (15tts/ menit) h. untuk transfusi trombosit, berikan segera setelah dikeluarkan dari penyimpanan dan sebelum diberikan harus digoyangkan dulu dan diberikan tidak lebih dari 20 menit (13 tetes/menit) i. Jangan memasukkan obat ke dalam kantong darah j. Pantau pasien transfusi 15 menit pertama, kemudian setiap 1 jam k. Catat pada lembar kerja tindakan transfusi. 5. Pencatatan dan Pelaporan reaksi Transfusi a. Setiap kejadian reaksi transfusi dicatat, didokumentasikan oleh pihak bangsal sesuai prosedur b. Pihak bangsal melaporkan kejadian reaksi transfusi darah ke Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) c. Pihak bangsal mengirim sisa darah dan sampel darah pasien 2 cc ke BDRS d. Petugas BDRSS mencatat laporan reaksi transfusi pada buku catatan reaksi transfusi dan melaporkannya kepada penanggung jawab BDRS. e. Petugas BDRS melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap darah yang telah ditransfusikan. (Look Back) f. Hasil penelusuran dilaporkan kepada penanggung jawab BDRS dan kepada bangsal.

60 Menit

Biaya/Tarip.

1.    Pasien UMUM Biaya pengolahan darah : Rp 490,000,-/ Kantong darah

2.    Pasien BPJS /Jasa Raharja : GRATIS

 


Darah WB, PRC, Trombocyt Consentrate , FFP

Pengaduan dikelola Oleh Humas

Aduan, saran, masukan

a.    Kotak Saran

b.   WA Pengaduan (Humas 081335598281)

c.    Instagram (rsudcarubanmadiun)

d.   Pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/

e.    Email rscaruban@gmail.com

f.     Telephone/HP (Humas 081335598281)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bank Darah"